Tak Terbukti Lakukan Teror, 11 Orang Dibebaskan
DEPOK, — Masih ingat penangkapan 12 orang di beberapa tempat, seperti Pejaten, Bekasi, Menteng, dan Petamburan minggu lalu, Kamis (6/5/2010), yang katanya diduga terlibat terorisme? Sejak Kamis (13/5/2010), pukul 21.00, 11 orang di antaranya dikabarkan telah dibebaskan karena tidak terbukti melakuan aksi teror. Sebelumnya, Mabes Polri menyebut mereka sebagai tim penyokong Aceh.
Hal tersebut dibenarkan pihak Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur Fatahillah, kepada wartawan di Markas Komando Brigade Mobil Ksatrian Amjiattak, Kelapa Dua, Depok, seusai mendampingi pelepasan 11 orang tersebut. "Yang diinformasikan pembebasan 13 orang. Namun, pembebasan saat ini hanya 11 orang," ujar Guntur.
Menurut Guntur, sebetulnya total penangkapan di beberapa tempat di Jakarta berjumlah 16 orang. Mereka ditangkap beberapa hari setelah penangkapan pada Kamis pekan lalu. Menurut Guntur, alasan Mabes Polri belum melepas kelimanya karena yang dua belum tujuh hari. "Mereka-mereka ini belum bisa dibuktikan katanya untuk kasus Aceh," tambahnya.
Menurutnya, Mabes Polri seharusnya tak perlu menunggu selama tujuh hari jika memang mereka tidak terbukti dan tidak ada bukti yang cukup. Sampai saat ini TPM belum mengetahui dasar penahanan mereka. "Mungkin yang mereka miliki tujuh hari itulah yang menjadi dasar kalau memang sudah tidak cukup bukti, apalagi ditahan," katanya.
TPM mempertanyakan mengapa sebelum bebas dari rumah tahanan Makobrimob, mereka harus menandatangani surat penangkapan. "Penangkapan tidak dilandasi surat penangkapan. Kemudian mereka tidak ada bukti keterkaitan dengan kasus (terorisme) di Aceh. Saat ini mereka disodorkan untuk tanda tangan surat penangkapan," katanya dengan heran.
0 comments:
Posting Komentar