Rabu, 19 Mei 2010

Surat Penangkapan 2 Mahasiswa UMS

Surakarta,  - Dua mahasiswa kakak beradik resmi ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror pada Senin 17 Mei 2010. Penangkapan yang dilakukan terhadap Abdur Rochim (22) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/ 41 /V/2010/Densus.


Sedangkan untuk penangkapan Abdul Rohman (25) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/ 42 /V/2010/Densus.

Dalam kedua surat tersebut terdapat kop Badan Reserse Kriminal Polri Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Selain
itu, surat tersebut juga ditandatangani Kadensus 88 AT Bareskrim Polri, Kombes Pol Drs M Tito Karnavian, MA.

Adapun isi surat perintah penangkapan itu adalah sebagai berikut:

Pertimbangan : Bahwa untuk Kepentingan Tugas Kepolisaian dalam rangka Penyelidikan Tindak Pidana, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.

Dasar :   
1. Pasal 1 nagka 20, pasal 5 ayat 1 huruf b angka 1, pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 11, pasal 16, 17, 18 dan 19 KUHAP.

2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
   
3. Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tahun yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

4. Laporan Polisi No. Pol : LP/50/II/2010/Dit Reskrim, tanggal 22 Pebruari 2010.

5. Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin /751/IV/2010, tanggal 30 April 2010. Tentang pengungkapan pelaku dan jaringan terorisme peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Hotel The Rotz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juli 2009.

Peledakan bom yang terjadi sebelumnya di seluruh wilayah Republik Indonesia, pengejaran DPO kasus pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar serta pengungkapan kasus penembakan tiga anggota Polsek Purworejo.

DIPERINTAHKAN

Kepada    : Penyidik/ Penyidik Pembantu yang Nama, Pangkat dan NRP tercantum dalam Lampiran Surat Perintah Penangkapan ini.
Untuk     : 1. Melakukan Penangkapan terhadap ;
                    Nama                         : ABDUL ROHMAN
                    Tempat Tgl Lahir/Umur: Surakarta, 25 Juni 1985/25 th
                    Kewarganegaraan        : Indonesia
                    Pekerjaan                   : Mahasiswa UMS Fakultas Teknik Mesin
                    Alamat  : Kp Sekip Gang Buntu, Kadipiro, Banjar Sari, Surakarta
   
Dan membawa ke Kantor Kepolisian tersebut diatas karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasala 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15,dan atau Pasal 17 Perpu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No 15 tahu 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

2. Surat Perintah Penangkapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

3. Setelah melaksanakan Perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan.

Selesai         : -
Dikeluarkan di    : Jakarta
Pada tanggal    : 17 Mei 2010

Yang Menerima Perintah                         Kadensus 88 AT Bareksrim Polri

Kombes PolDrs. Herry Rudolf Nahak, Msi    Kombes Pol Drs M Tito Karnavian M

Pihak keluarga sendiri tidak yakin Rohman dan Rochim terlibat terorisme. Selama ini, kata ayah keduanya, Warno, mereka selalu diawasi kalau keluar rumah dan kota.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP