Rabu, 30 Oktober 2013

Kasus -Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional

   Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

   Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di dalam UU tentang HAM. 

   Tetapi pada kehidupan nyata, ternyata masih banyak terlihat pelanggaran HAM. Tidak hanya di Indonesia saja, pelanggaran HAM juga terjadi di internasional.

   Setelah menulis makalah tentang "Pelanggaran HAM dan Cara mengatasinya ", kali ini saya akan menulis tentang "Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional". Semoga Bermanfaat...

a. Kasus-Kasus pelanggaran HAM di Indonesia

   Seperti yang telah kita bahas pada makalah sebelumnya, Indonesia memiliki UU yang mengatur tentang HAM, hal ini tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999. Tetapi pada realitanya masih terdapat kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Berikut beberapa contoh pelanggaran HAM tersebut:


   1. Pembantaian massal, 1965-1970
      Korban sebagian besar merupakan anggota PKI, atau ormas yang dianggap berafiliasi dengannya seperti SOBSI, BTI,Gerwani, PR, Lekra, dll. Jumlah korbannya mencapai 1.500.000 orang. sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah.

   2. Penembakkan Misterius "Petrus", 1974-1999
      Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat ilegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas. Jumlah korbannya mencapai 1.678 orang.

   3. Penembakan Mahasiswi Trisakti, 1998
      Penembakan yang dilakukan aparat terhadap mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi. Merupakan titik tolak peralihan kekuasaan politik dan pemicu kerusuhan sosial di Jakarta dan kota besar Indonesia lainnya.Jumlah korbannya mencapai 685 orang.

      Penyelesaiannya, Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2002.Tetapi, vonis terlalu ringan, terdakwa hanya aparat rendah di lapangan, tidak menyentuh pelaku utama. Komnas HAM telah membuat KPP (TSS) dan telah dimajukan ke Kejaksaan Agung pada tahun 2003, namun sampai sekarang belum beranjak maju. DPR menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat.

  4. Semanggi I dan Semanggi II, 1998/1999
     Tragedi Semanggi I disebabkan karena Represi TNI atas mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang menelan 127 orang korbannya. 

     Tragedi Semanggi II disebabkan Represi TNI atas mahasiswa yang menolak UU negara dalam keadaan bahaya. Penyelesaiannya, Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2002. Tetapi jaksa agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap. Hingga sampai sekarang tidak ada perkembangan lebih lanjut. DPR menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat.

 5. Peristiwa Tanjung Priok, 1984
    Represi terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta.Pengadilan HAM adhoc di Jakarta pada tahun 2003-2004, tetapi vonis bagi pelaku utama, intimidasi selama persidangan dan tidak ada reparasi bagi korban.

 b. Kasus- kasus Pelanggaran HAM di Internasional

    1. Tahun 1924 di Italia
       Benito Mussolini dikenal seorang diktator yang kejam di Italia. ia telah mendirikan sekaligus memimpin faham fasisme di italia. Mussolini memerintah pada tahun 1924-1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dan setuju dengan pemikirannya langsung ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga menduduki negara asing seperti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus perang dunia II dan berkoalisi dengan Adolf Hitler dari jerman untuk melawan sekutu.

   2. Tahun 1933 di Jerman
      Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan mkemanusiaan pada waktu itu yang ia lakukan. Misalnya dengan penangkapan massal terhadap lawan-lawan politik yang menentangnya dan pembasmian orang-orang yahudi.

  3. Tahun 1960 di Republik Afrika Selatan
     Ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan yan ada di Afrika selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warna kulit hitam. Hal ini terjadi pada tahun 1960. Orang-orang kulit putih yang menguasai Afrika selatan melakukan tindakan semena-mena terhadap warga kulit hitam. Di antaranya peristiwa Sharpeville yang memakan korban terbunuhnya 77 orang kalangan sipil. Pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.

  








0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP