Jumat, 09 Juli 2010

Luna Maya dan Cut Tari Resmi Jadi Tersangka

Jakarta,- Mabes Polri telah menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka dalam kasus video porno. Namun, Polri tidak melakukan penahanan kepada kedua artis cantik itu.

"Apa semua harus ditahan? Kan ngga. Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga nggak harus ditahan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi ketika dihubungi, Jumat 9 Juli 2010.

Luna Maya dan Cut Tari dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendengarkan keterangan saksi ahli, melakukan uji fisik, dan pengkajian pasal yang dijeratkan. "Setelah dilakukan uji fisik dan pengkajian pasal," kata Ito.

Kedua artis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu bulan menjalani pemeriksaan. Kasus ini diselidiki mulai awal Juni lalu.

Sebelumnya, Polri telah terlebih dahulu menetapkan Ariel yang diduga menjadi pemeran pria dalam video porno itu. Ariel saat ini telah ditahan di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP