Pengadilan Tolak Permohonan Banding Williardi Wizar
Jakarta,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Williardi Wizar, terdakwa kasus pembunuhan berencana. Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu pun langsung mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Kasasi itu pasti, tapi kita tunggu mendapatkan putusannya," kata pengacara Williardi, Apolos Djara Bonga, Kamis, 17 Juni 2010.
Sebelumnya, Majelis Banding yang diketuai Putu Supadmi, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis memutuskan, Williardi tetap harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.
Majelis menilai Williardi memang bersalah dalam kasus
pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjara, Nasrudin Zulkarnain. Williardi dinyatakan ikut terlibat bersama-sama dengan Antasari Azhar, Jerry Hermawan Lomm, dan Sigid Haryo Wibisono melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak permohonan banding Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu tetap ditahan selama 18 tahun penjara.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru yang bersarang di kepalanya. Terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa. Lima di antaranya berperan sebagai eksekutor.
0 comments:
Posting Komentar