Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Jakarta,- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan tetap ditahan 18 tahun penjara.
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Tinggi Muchtar Ritonga, saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 17 Juni 2010.
Majelis menilai, Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," jelas Ritonga.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara untuk antasari azhar. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum mati Antasari.
Antasari diseret ke pengadilan dengan tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain bersama-sama dengan Sigit Haryo Wibisono, Williardi Wizar. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI rencananya juga menjatuhkan vonis banding terhadap Sigit, Willy, dan Jerry Hermawan Lo.
0 comments:
Posting Komentar