Rabu, 05 Mei 2010

Gara - Gara Memakai Cadar (Burqa) Seorang Wanita Tunisia Didenda 500 Euro

Roma, -  Karena mengenakan burqa di tempat umum, seorang wanita muslim asal Tunisia didenda sebanyak 500 euro atau sekitar Rp 6 juta di Kota Novara, wilayah timur laut Piedmont, Italia. Demikian dikatakan polisi setempat, Mauro Franzinelli, Selasa (4/5) waktu setempat.

Franzinelli menjelaskan, Amel Marmouri berusia 26 tahun ditangkap saat mengenakan baju hitam panjang bercadar ketika berada di kantor pos. Polisi menduga penangkapan ini adalah kasus pertama di Italia, sejak Dewan kota setempat memberlakukan kontrol imigrasi lebih ketat


Sementara sang suami, Ben Salah Braim berjanji akan membayar denda. Braim mengatakan istrinya memang terbiasa memakai burqa karena tidak ingin dilihat orang lain. Karena itu, Braim menambahkan, ke depan Marmouri terpaksa harus tinggal di dalam rumah sepanjang waktu.

Sejak Januari lalu, Pemerintah Kota Novara secara resmi melarang penggunaan burqa di tempat umum berdasarkan Undang-undang Antiterorisme Tahun 1975. Dalam UU menyebutkan pelarangan penggunaan segala sesuatu yang mengaburkan wajah seseorang sehingga menyulitkan identifikasi.

Sementara di Prancis, pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang yang juga melarang pemakaian burqa. Belum lama ini, seorang perempuan Prancis berusia 31 tahun didenda karena memakai niqab sewaktu mengemudi.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP