Dua Teroris Terpidana Mati Dipindahkan Ke Nusakambangan
CILACAP, — Dua terpidana mati kasus terorisme, Iwan Darmawan Mutho alias Rois dan Abdul Hasan, menempati blok khusus dengan sistem pengamanan super maximum security di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Mereka menempati blok khusus yang dulu pernah ditempati Amrozi, Imam
Samudera, dan Mukhlas. Akan tetapi, mereka tidak menempati bekas kamar Amrozi cs," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Chairuddin Idrus saat dihubungi dari Cilacap, Jumat (14/5/2010).
Menurut dia, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia 9 September 2004 tersebut saat ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan (observasi) setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis.
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukannya pengawasan secara khusus terhadap dua terpidana mati tersebut, dia mengatakan, hal itu tergantung dari penilaian Kepala Lapas Batu.
"Bentuk penanganan atau pengawasannya tergantung hasil penilaian kepala lapas setelah mereka menjalani masa observasi ini," katanya.
Iwan Darmawan Mutho alias Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004. Ia didakwa sebagai perencana pengeboman di Kedubes Australia pada 9 September 2004, bersama Doktor Azahari dan Noordin M Top. Rois dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005.
Demikian pula dengan rekannya, Abdul Hasan, yang juga terlibat dalam pengeboman Kedubes Australia. Kedua terpidana mati ini selanjutnya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, hingga akhirnya dipindah ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan.
Selain Rois dan Hasan, pada blok khusus yang pernah dihuni tiga terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi cs tersebut juga dihuni seorang narapidana kasus terorisme, Subur Sugiarto, yang dipidana seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Bom Bali II.
0 comments:
Posting Komentar