Sabtu, 13 November 2010

Membolos Kerja " Milana Anggraeni" Hanya Di Kenakan Sanksi Kinerja

Jakarta,- Walaupun sudah melanggar disiplin kepegawaian, Milana Anggraeni, istri terdakwa kasus dugaan mafia pajak Gayus Tambunan tidak akan dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Rani, sapaan Milana, bisa dipecat apabila terbukti melakukan tindak pidana.

"Sanksi pemecatan hanya bila yang bersangkutan terbukti secara hukum tetap (melakukan tindak pidana) dan divonis minimal satu tahun," ujar Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Hermanto di ruang kerjanya, gedung DPRD DKI, Jumat, 12 November 2010.
Hermanto mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada PNS golongan III B yang membolos selama dua bulan itu hanya penundaan gaji, pangkat, dan tunjangan kinerja daerah (TKD). "Kalau membolos, itu sanksinya tunjangan kinerja tidak diberikan," tuturnya.

Data yang diperoleh Sekretariat DPRD dari bagian kepegawaian, menurut Hermanto, Rani pernah mengajukan cuti besar selama 45 hari terhitung 23 April-6 Juni 2010.

Permohonan tersebut disetujui atas dasar yang bersangkutan harus memenuhi panggilan Bareskrim Polri Direktorat III/Pidana Korupsi.

"Kalau misalnya dia tidak datang ke penyidikan dengan alasan kerja, malah saya nanti yang dibilang menghalang-halangi pemeriksaan," ujarnya.

Setelah masa cuti besar tersebut selesai, Hermanto mengatakan, Rani langsung mengajukan permohonan pindah ke Kecamatan Kelapa Gading, yang lokasinya lebih dekat dengan kediamannya. Hermanto menambahkan, Rani saat itu sudah memastikan ke Kecamatan Kelapa Gading untuk pindah.

"Jadi saya kabulkan. Lalu saya berikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses. Tapi sampai di mana sekarang SK-nya saya tidak tahu," tuturnya.

Menurut data , selama 2010 Rani pernah mengajukan cuti sakit pada 25-30 Maret 2010 dengan bukti surat keterangan sakit dari Trendis Clinic, Rukan Gading Park View. Selanjutnya pada 6-16 April 2010, Rani mengajukan cuti tahunan.

Setelah itu, permohonan cuti besar untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri Direktorat III/Pidana Korupsi & WCC selama 45 hari.

Sementara itu, pada 22 juli 2010, Rani melalui Sekretariat DPRD mengajukan surat permohonan pindah kerja kepada kepala BKD DKI untuk dimutasi ke Kecamatan Kelapa Gading, dengan nomor surat 492/-083.23.

Pada 2 Agustus 2010, Camat Kepala Gading Jupan Tampubolon pun membalas surat permohonan Rani. Dalam surat bernomor 341/083 tersebut dinyatakan tidak ada keberatan dengan perpindahan tersebut.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP