Jumat, 12 November 2010

Hukuman Untuk Penyiksa Warga Di Papua, AdilKah??

Papua,- Palu hakim untuk kasus penyiksaan warga sipil di Tingginambut, Puncak Jaya,Papua telah diketuk. Keputusannya: Komandan Pleton Yonif 753/AVT/Nabire, Letda Cosmos Z divonis tujuh bulan bui.

“Dan membayar biaya persidangan sebesar Rp20.000," kata Hakim Madjid dalam persidangan di Pengadilan Militer Jayapura, Kamis 11 November 2010.
Sementara tiga anak buah Letda Cosmos Z, Praka Syminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto divonis lebih rendah, lima bulan penjara.

Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Letkol CHK Madjid Adnan menyatakan Letda Cosmos terbukti bersalah membiarkan anak buahnya menganiaya warga sipil di kampung tersebut. Sementara para anak buahnya terbukti menganiaya warga sipil pada 17 Maret 2010.

Keempat prajurit TNI itu dinyatakan melanggar pasal 103 KUHPM junto Pasal 55 KUHP  yaitu melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri.

Meski hukuman hanya dalam hitungan bulan, putusan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oditur pengadilan militer setempat, 4 bulan untuk Cosmos, selaku komandan yonif dan 3 bulan untuk para anak buahnya.

Dimintai tanggapan, anggota Komisi Nasional HAM, Hesti Armiwulan menyayangkan rendahnya putusan itu. “Menurut saya, ini putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan,” kata dia , Kamis sore.

Jika disidangkan dengan menggunakan hukum sipil, KUHP, kasus ini sudah tergolong penganiayaan cukup serius. “Apalagi, dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Jika dihukum menggunakan KUHP, itu sudah tergolong penganiayaan serius, tak mungkin divonis di bawah 1 tahun,” tambah dia.

Hukuman ringan atas dasar hukum militer bisa jadi pelajaran bagi masyarakat sipil, bahwa ada ketidakadilan. “Di satu sisi TNI sedang melakukan reformasi, tetapi ketika ada kekerasan yang diakui bahwa pelakunya anggota TNI, sanksinya tidak menjerakan.”

Hesti mengingatkan, kasus penyaniayaan oleh oknum TNI di Papua tak sekedar kasus domestik, tapi kasus internasional. Dan jangan dilupakan, bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan. “Andaikata masyarakat sipil melakukan kesalahan, makar sekalipun, tidak boleh serta merta dilakukan penyiksaan.”

Jika beredarnya video penyiksaan saja bisa membuat heboh apalagi jika publik internasional mengetahui rendahnya hukuman yang dijatuhkan.  “Indonesia sedang membangun citra buruknya sediri,” tambah Hesti.

Hesti juga mengaku terkejut vonis diambil begitu cepat. Padahal, proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM belum ada hasilnya. “Investigasi kasus ini tak gampang. Saya terkejut divonis begitu cepat,” ungkap dia.

Rencananya Komnas HAM akan kembali turun ke Puncak Jaya untuk melakukan investigasi. “Kami tak mau terburu-buru menyimpulkan.”

Sebelumnya, pada Jumat 5 November 2010, Komnas HAM menerima pengaduan dari korban penyiksaan oknum TNI di Tingginambut.

Pelapor kasus ini, Anggen Pugo Kiwo, tak datang sendiri ke Komnas HAM. Ia diwakili lembaga swadaya masyarakat Kontras. Testimoni diberikan melalui sebuah cakram padat.

Aktivis Kontras, Sri Suparyati, mengatakan, pihaknya memandang penyiksaan adalah pelanggaran hak asasi manusia berat yang butuh perhatian khusus dari Komnas HAM. "Catatan Kontras, penyiksaan bukan saja terjadi di wilayah Tingginambut, tapi juga wilayah lain di Papua," kata Suparyati, Jumat lalu.

Kontras mencatat, pada 13 Agustus 2009, ada juga aktivis Yayan Manase Wayeni terbunuh. Yayan diduga dibunuh setelah disiksa. Kemudian pembunuhan Opinus Tabuni pada 9 Agustus 2008 di Wamena. "Kami meminta Komnas HAM untuk menyelidiki hal itu sebagai pelanggaran HAM berat," kata Yayan.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP