Jumat, 05 November 2010

Empat TNI Yang Melakukan Kekerasaan Terhadap Warga Papua Disidang Hari Ini

JayaPura,- Tak seperti diberitakan sebelumnya, hanya empat personel Tentara Nasional Indonesia yang diseret ke pengadilan militer karena dugaan penyiksaan warga Papua. Satu tentara lagi hanya menjadi saksi.

Keempat tentara itu disidang dalam dua persidangan terpisah. Sang Komandan pos Gurage, Letda Cosmos Z, disidang tersendiri. Kemudian tiga anak buahnya, Prada Joko Sulistomo, Prada Dwi Purwanto, dan Praka Suaminan Lubis disidang bersama.

Sidang terhadap empat oknum TNI yang diduga sebagai pelaku kekerasan sesuai dengan video yang beredar di dunia maya, berjalan dalam pengawalan ketat anggota TNI, meski terbuka untuk umum. Pengunjung sidang termasuk jurnalis harus menjalani pemeriksaan ketat oleh anggota TNI. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Dok V Jayapura, Jumat 5 November.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIT ditandai dengan tiga oknum TNI berpangkat Prada dan Praka yang jadi terdakwa masuk ke dalam ruang sidang. Oditur Militer Mayor Soemantri SH dan Mayor Obet Manse kemudian membacakan dakwaan. Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing Mayor Priambodo Heri S, Kapten Henry A. Mau dan Lettu Johni Sosang.

Oditur mendakwa ketiganya telah melakukan kekerasan terhadap warga Tingginambut, Puncak Jaya, Papua. Atas dakwaan Oditur, Ketua majelis hakim, Adil K, kemudian menanyakan kepada ketiga terdakwa, apakah menerima dakwaan tersebut, dan dipersilakan berkonsultasi lebih dulu kepada penasihat hukumnya.

Ketiganya kemudian menerima dakwaan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti.

Aksi kekerasan dalam video itu diduga terjadi pada 17 Maret 2010 di Kampung Gurage Tingginambut. Saat itu sebanyak 12 anggota TNI melakukan patroli, tepat sehari setelah aksi penyerangan terhadap karyawan PT Modern, yang saat itu sedang mengerjakan proyek jalan.  Lalu mereka mengumpulkan warga kampung dan kemudian aksi kekerasan terjadi.

Komandan pos  Gurage, Letda Cosmos Z, di sidang pada hari ini juga setelah ketiga anak buahnya selesai disidang. Sedangkan Lettu Sudarmin hanya dijadikan sebagai saksi.

Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan antara lain, kaset video durasi 15 menit, helm, kepingan CD berisi video kekerasan, berkas surat perintah dan penyerahan senjata, sepatu PDL laras panjang 3 pasang.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP