Polri Tetapkan 8 Orang Pengupload Video Porno Ariel
Jakarta,- Polri telah menetapkan delapan tersangka, yang diduga mengunggah video porno yang diduga diperankan oleh Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari. Delapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
"Sementara ini delapan orang (ditetapkan sebagai tersangka). Itu terkait pengunggahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Juli 2010.
Ito tidak menyebutkan identitas kedelapan tersangka itu. Menurut dia, penyidik Polri memiliki bukti yang kuat keterlibatan mereka sebagai pengunggah video porno yang jadi heboh tiga pekan belakangan.
"Barang buktinya kita punya dong," kata dia. Ito mengatakan, Polri terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pengunggah pertama video mesum itu. Karena, lanjut dia, masih ada kemungkinan ada orang lain yang lebih dahulu mengunggah video yang menghebohkan tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan, kemungkinan sebelum dia masih ada lagi karena ada sesuatu yang terputus. Kenapa ini bisa sampai kepada yang bersangkutan," kata dia. "Bagaimana prosesnya (pengunggahan), kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan."
Menurut Ito, para pengunggah ini diancam dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronok (UU ITE). "Menyebarluaskan, membuat, memproduksi," katanya.
"Sementara ini delapan orang (ditetapkan sebagai tersangka). Itu terkait pengunggahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Juli 2010.
Ito tidak menyebutkan identitas kedelapan tersangka itu. Menurut dia, penyidik Polri memiliki bukti yang kuat keterlibatan mereka sebagai pengunggah video porno yang jadi heboh tiga pekan belakangan.
"Barang buktinya kita punya dong," kata dia. Ito mengatakan, Polri terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pengunggah pertama video mesum itu. Karena, lanjut dia, masih ada kemungkinan ada orang lain yang lebih dahulu mengunggah video yang menghebohkan tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan, kemungkinan sebelum dia masih ada lagi karena ada sesuatu yang terputus. Kenapa ini bisa sampai kepada yang bersangkutan," kata dia. "Bagaimana prosesnya (pengunggahan), kita masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan."
Menurut Ito, para pengunggah ini diancam dengan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronok (UU ITE). "Menyebarluaskan, membuat, memproduksi," katanya.
0 comments:
Posting Komentar