Warga AS Diancam Hukuman Kerja Paksa
Pyongyang,- Warga Amerika Serikat "Ayalon Mahli Gomes" diancam hukuman kerja paksa selama delapan tahun. Ini lantaran dia dituduh menyusup ke Pongyang, Korea Utara. Demikian seperti dilansir AP, Jumat (26/5).
Pemerintah Pyongyang mengatakan Gomes juga didenda sebesar US$ 700 ribu atau sekitar Rp 6,3 miliar atas dakwaan karena melanggar Undang-undang perang. Ketika dikonfirmasi, juru bicara keluarga Gomes Thaleia Schlesinger mengaku belum mendengar tuntutan dan tidak mau berkomentar.
Namun, Kantor Berita Korea Selatan (KCNA) menuding negara komunis itu berupaya melakukan politik dagang sapi dengan menggunakan kasus Gomes untuk mempengaruhi tekanan AS. Pemerintah Negeri Paman Sam selama ini memang bersikap keras atas dugaan penembakan torpedo yang menyebabkan kapal Seoul Cheonan tenggelam.
Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS dengan tegas meminta Korea Utara tidak menghubungkan kasus Gomes dengan tenggelamnya kapal. "Washington menggunakan retorika politik terpisah kasus pribadi warga Boston itu dengan penyerang kapal patroli Korsei." imbuh juru bicara Kementerian Luar Negeri AS.
0 comments:
Posting Komentar