Minggu, 06 Juni 2010

Wali Gereja Tidak Benarkan Pernikahan Alterina Hofan Dan Jane Deviyanti

Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI) menilai pernikahan Alterina Hofan dan Jane Deviyanti tidak dapat dibenarkan. KWI berpendapat sebaiknya Alterina berusaha untuk 'menyembuhkan' bukan mengubah diri menjadi laki-laki.
"Di agama Katolik tidak dibenarkan menikah dengan sesama jenis," kata Sekretaris Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo saat dihubungi, Minggu 6 Juni 2010.

Ia juga berpendapat, apa yang dilakukan Alter dengan mengubah diri menjadi laki-laki itu telah melawan kodrat. "Dia terlahir sebagai wanita. Kenapa ingin jadi laki-laki," ujarnya.
Soal kondisi kelaminnya yang tidak lazim sejak lahir, menurutnya dapat diperbaiki dengan cara medis. "DNA dan gennya perempuan. Berarti harus disempurnakan," tegas Romo Benny.

Ia tidak memungkiri jika pernikahan sesama jenis ini dibiarkan dan tidak disikapi dengan serius akan menimbulkan masalah sosial. "Negara harus mengatur persoalan ini," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Alter akhirnya menghirup udara di luar penjara. Alter ditangguhkan penahanannya dan memberikan jaminan Rp 100 juta.

Selain itu, Alter juga diminta untuk tidak mempersulit proses peradilan. Alter dilaporkan oleh ibunda Jane, Maria Grace dengan kasus pemalsuan identitas dan surat-surat sesuai pasal 266 ayat 1, Pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin 7 Juni 2010, besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP