Pengakuan Gayus Akan Diselidiki Satgas Mafia Hukum
Jakarta,- Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pekan ini akan menemui Kepolisian RI guna membahas pengakuan Gayus Tambunan soal setoran uang Rp 65 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie. "Secepatnya, mungkin dalam minggu ini," ujar anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi Tempo, Senin (7/6)
Satuan Tugas, menurut Achmad, akan mendorong polisi untuk tidak ragu-ragu mengusut pengakuan Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak pemilik rekening bermasalah Rp 28 miliar. Namun Satuan Tugas tak akan terlalu jauh masuk ke urusan penyidikan. "Kami bukan penegak hukum, jadi sifatnya hanya koordinasi dan monitoring," ujar dia.
Satuan Tugas memandang kewajiban mendalami pengakuan Gayus berada di tangan polisi. "Termasuk untuk memeriksa pengadilan dan pejabat pajak." Satuan Tugas, kata Achmad, percaya bahwa polisi akan menjalankan tugasnya. "Ini mudah, prosedur standar pemeriksaan."
Setelah ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, Gayus tak berhenti bernyanyi. Saat diperiksa penyidik sepanjang April lalu, Gayus membeberkan perusahaan-perusahaan bermasalah yang pernah dia tangani.
Gayus antara lain menyebutkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menyetorkan US$ 3 juta untuk mengurus surat ketetapan pajak yang tertahan di Kantor Pelayanan Pajak. PT Bumi Resources mengalirkan US$ 2 juta buat mengurus persoalan di Pengadilan Pajak. Adapun KPC dan PT Arutmin menyetorkan US$ 2 juta untuk menyelesaikan pembetulan pada saat Sunset Policy.
Selain itu, Gayus mengaku mendengar dari Alif Kuncoro--rekan Gayus yang juga ditahan--bahwa Grup Bakrie pun menyetorkan uang yang lebih besar, sekitar US$ 12 juta atau setara dengan Rp 111,4 miliar. "Saya mendengar dari Alif Kuncoro adanya peristiwa persekongkolan terkait pemeriksaan pajak PT Bumi Resources untuk tahun 2006," kata Gayus kepada penyidik.
Juru bicara keluarga Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, telah membantah tuduhan Gayus. Menurut dia, Grup Bakrie tak perlu membayar petugas pajak untuk membereskan persoalan pajak. "Perusahaan sebagai wajib pajak, ya, membayar apa yang harus dibayar. Tapi, kalau yang tidak harus dibayar, masak harus dibayar?" kata Lalu Mara kepada Oktamandjaya Wiguna dari Tempo pekan lalu.
Akhir pekan lalu, Aburizal Bakrie pun menegaskan tidak memiliki hubungan dengan ketiga perusahaan yang dia sebut milik publik itu.
Ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia Hamid Khalid mengatakan polisi mestinya tidak ragu-ragu mengusut ketiga perusahaan Grup Bakrie. Jika sudah menemukan indikasi yang mengarah pada adanya setoran uang, tim Polri tinggal mempertajam pemeriksaan dan memperdalam alat-alat bukti.
Kemarin Markas Besar Polri menerima surat izin dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang, dua jaksa peneliti yang menangani kasus Gayus. "Suratnya sudah kami terima hari ini," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Marwoto.
Cyrus diduga telah mengubah pasal yang dipakai menjerat Gayus, dari pasal korupsi dan pencucian uang menjadi hanya pasal penggelapan uang. Akibatnya, Pengadilan Negeri Tangerang hanya memvonis Gayus satu tahun hukuman percobaan.
0 comments:
Posting Komentar