Kasus Pajak ASian Agri Akan Ditangani Kejaksaan
Jakarta,- Kejaksaan Agung akan menangani kasus dugaan penyelewengan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun jika berkas tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik pajak ke kejaksaan. Selain itu, penyidik pajak juga harus menemukan adanya indikasi korupsi atau penyelewengan kewenangan atau penyuapan.
Dugaan bolak-baliknya berkas Asian Agri dari penyidik pajak ke kejaksaan karena penyidik pajak belum melengkapi petunjuk jaksa. Petunjuk jaksa tersebut diduga arahan untuk menjadikan Vincentius Amin Sutanto yang tak lain adalah karyawan Asian Agri, yang juga membongkar kasus penyelewengan pajak di perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu djadikan tersangka.
Vincent sendiri kini ditahan di LP Cipinang setelah hakim memvonis dia 11 tahun karena terbukti mencuri uang milik PT Asiang Agri.
Menurut Darmono, kejaksaan tidak akan meminta data apapun dari Asian Agri. Hal ini karena Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum telah bersepakat dengan penyidik pajak sehingga penyidik pajak akan melengkapi berkas Asian Agri pada akhir bulan Juni ini. Kejaksaan Agung akan menunggu hingga waktu yang disepakati tersebut.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik pajak. Tapi berkas itu dikembalikan karena penyidik pajak belum melengkapi petunjuk yang diberiksa oleh kejaksaan.
Rencananya, pekan depan, kata Darmono, penyidik akan melimpahkan berkas tersebut lengkap dengan petunjuk dari Kejaksaan Agung, yakni keterangan dari saksi yang meringankan yang selama ini belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pajak dan keterangan perbuatan materil salah seorang tersangka.
Dugaan bolak-baliknya berkas Asian Agri dari penyidik pajak ke kejaksaan karena penyidik pajak belum melengkapi petunjuk jaksa. Petunjuk jaksa tersebut diduga arahan untuk menjadikan Vincentius Amin Sutanto, karyawan Asian Agri, yang membongkar kasus penyelewengan pajak di perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu djadikan tersangka.
Vincent sendiri kini ditahan di LP Cipinang setelah hakim memvonis dia 11 tahun karena terbukti mencuri uang milik PT Asian Agri.
0 comments:
Posting Komentar