Ariel Pelaku Pornografi
Jakarta - Nazriel “Ariel” Irham menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI, Selasa (22/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan vokalis band Peterpan ini karena dia sudah dicari-cari aparat kepolisian sejak Senin (21/6).
“Benar, Ariel sudah menyerahkan diri ke polisi,” ungkap sumber di Mabes Polri Jakarta, hari ini. Sumber Tempo menambahkan Ariel sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka kasus pornografi. Kepala Badan Reserse Krimininal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi membenarkan hal itu.
Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka kasus pornografi. Kepala Badan Reserse Krimininal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi membenarkan hal itu.
Pengacara Ariel, OC Kaligis, kemarin sudah datang ke Mabes Polri dalam rangka menyelesaikan kasus video mesum yang pelakunya mirip kliennya itu.
Penyidik Polri yang menangani kasus video mesum itu belakangan ini telah diinstruksikan oleh petinggi Polri agar mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu mengatakan turut malu dengan adanya kasus tersebut di Indonesia. Presiden juga telah memerintahkan agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya dijerat hukum.
Sejauh ini pihak Humas Mabes Polri belum menjelaskan mengenai penyerahan diri Ariel tersebut.Polisi kini sudah mememeriksa enam orang yang terkait penyebaran video seks itu.
Polisi sehari sebelumnya meminta pendapat ahli hukum pidana soal kasus ini. Ahli yang dipanggil antaranya Choirul Huda dan Rudi Satrio. "Keduanya diminta keterangan hari ini," kata Marwoto.
Ahli hukum pidana itu akan menafsirkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Marwoto mencontohkan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, yang menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara.
0 comments:
Posting Komentar