Jumat, 07 Mei 2010

Terduga Teroris Merupakan Pendatang Ilegal

Jakarta,  -Penghuni rumah Jalan Warga No. 65, Kelurahan Pejaten Barat yang ditahan atas dugaan kasus terorirsme merupakan warga pendatang ilegal. »Mereka tidak pernah melapor kepada saya,” ujar Muchtar, Kepala RT 07/03, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu (6/5).


Muchtar mengaku tidak mengetahui siapa saja yang tinggal di rumah tersebut. Sebab, kata dia, orang yang menghuni rumah tersebut acapkali berganti. Itupun dengan jangka waktu yang tidak begitu lama. Menurut Muchtar, keengganan para penghuni untuk melaporkan identitasnya merupakan tindakan berlawanan hukum lantaran ketentuan mengatur setiap warga pendatang untuk segera melapor kepada ketua rumah tangga setempat dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

Warga yang tinggal di rumah tersebut merupakan jamaah pengajian Anshooruttauhid. Mereka kerap menggelar pengajian bersama setiap beberapa pekan sekali. Bahkan, kata Muchtar, mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir juga sesekali tampak menyambangi rumah tersebut.

Muchtar menjelaskan, penangkapan dilakukan petang, sekitar pukul 17.30 WIB. Sejumlah polisi datang dan langsung meringkus sejumlah penghuni rumah yang tinggal di Jl. Warga No. 65, Rt 07/03, Kelurahan Pejaten Barat. Namun Muchtar mengaku tidak mengetahui berapa banyak orang yang diringkus. Begitupun dengan alasan penangkapan tersebut. »Coba tanyakan sama polisi. Maaf. Itu saja yang bisa saya jelaskan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Markas besar Kepolisian RI belum sedikitpun memberikan keterangan. Sambungan telepon dan pesan singkat terhadap Kepala Divisi Humas, Inspektur Jenderal Edward Aritonang dan wakilnya, Brigadir Jenderal Zainuri Lubis belum dilayani.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP