Kamis, 06 Mei 2010

Mantri Pengedar Obat Keras Ditangkap

Kutai Kartanegara, -  Seorang mantri di pedalaman Kuta Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (4/5) dipenjara dengan tuduhan mengedarkan obat kategori G. Mantri yang bernama Misran ini divonis tiga bulan penjara, padahal sudah 15 tahun ia bekerja dengan menggunakan obat yang sama untuk membantu warga.

Obat kategori G adalah obat keras, yang hanya boleh diresepkan oleh dokter. Namun Misran merasa tidak bersalah, ia justru mencari keadilan. Pasalnya selama ini Obat G selama ini juga ia gunakan untuk mengobati keluarga polisi, namun justru dipermasalahkan oleh polisi sendiri.


Meski jabatannya hanya mantri, karena ketulusannya, warga pernah menghadiahkannya tanah, yang ia tempatkan sekarang. Ia bisa dibilang pahlawan. Karena disaat para dokter atau paramedik enggan melakukan praktek di pedalaman, Misran justru melayani ribuan pasien di daerah pelosok. Baginya kerja adalah ibadah. Siang, malam, jauh, maupun dekat, Misran selalu ada saat pasien membutuhkannya

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP