Selasa, 11 Mei 2010

Koresponden SCTV Korban Penganiyaan Pegawai PN Ambon Dijadikan Tersangka

Ambon, - Koresponden SCTV di Ambon Juhri Samanery yang dianiaya sejumlah pegawai Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/11) lalu, djadikan tersangka. Kepastian itu disampaikan keluarga Juhri setelah mendapatkan pemberitahuan dari aparat Kepolisian Resor Pulau-pulau, Selasa (11/5).

"Polisi telah memanggil Juhri untuk diperiksa," kata pihak keluarga Juhri kepada para wartawan yang menjenguknya.


Hingga kini, Juhri masih terbaring di Rumah Sakit Sumber Hidup GPM, Ambon, Maluku. Penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai PN Ambon menyisakan luka dan lebam di wajah dan tubuh kamerawan tersebut. Rencananya, siang ini ia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Haulussy untuk menjalani rontgen.

"Penetapan Juhri sebagai tersangka terasa janggal," kata Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV Don Bosco Salamun. "Awalnya, Juhri adalah korban penganiayaan oknum pegawai PN Ambon. Kenapa ia justru ditetapkan sebagai tersangka"

Dijelaskan Don, pihaknya akan melayangkan surat protes bersama Dewan Pers untuk meminta keadilan. Selain itu, katanya, SCTV juga akan meminta bantuan hukum dan advokasi untuk membela Juhri.

"Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan jujur," tegas Don. "SCTV juga akan meminta Fakultas Hukum Universitas Unpati, untuk mendampingi Juhri selama proses pengadilan."

Sebelumnya, sejumlah wartawan termasuk Koresponden SCTV di Ambon Juhry Samaneri dianiaya oleh sejumlah oknum pegawai PN Ambon, saat mereka hendak meminta klarifikasi ihwal pelarangan liputan sidang kasus korupsi di pengadilan itu. "Kita lagi menanyakan hakim, tiba-tiba banyak pegawai dari Pengadilan Negeri dengan suara lantang melarang dan mengusir dengan keras," ujar Juhri.

Melihat kondisi kurang menguntungkan, Juhry kemudian mundur. Tiba-tiba, ia ditendang oleh salah seorang pegawai Pengadilan negeri Ambon

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP