Rabu, 26 Mei 2010

Kepulangan Ismeth Abdulah Tertunda

Batam,-  Kepulangan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang diizinkan hakim keluar dari tahanan KPK untuk menjalankan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau ditunda.
"Bapak tidak dapat "seat", jadi kedatangannya ditunda," kata staf protokoler Pemerintah Provinsi Kepri Andi di Batam, Rabu.

Ismeth, awalnya direncanakan tiba di Batam Rabu sekitar pukul 07.00 WIB, menggunakan pesawat Lion Air. Karena tidak mendapatkan kursi dalam pesawat, maka kedatangan ditunda hingga sekitar pukul 12.30 WIB tiba di Batam.

"Bapak dapat pesawat yang berangkat jam 11.00 WIB dari Jakarta, mungkin sampainya sekitar jam 12.30 WIB," kata Andi. Padahal, waktu Pilkada Kepri dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.

Direncanakan, setibanya di Batam, Ismeth langsung bertolak ke Tanjungpinang, tempat ia terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Kepri.

"Kalau waktunya mepet, mungkin langsung dari sini (naik pesawat-red). Tapi, kalau masih ada waktu, mungkin lewat Punggur (melalui laut) ke Tanjungpinang," kata dia menjelaskan.

Andi membantah penundaan kedatangan Ismeth terkait izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi, belum keluar.

Ia mengatakan Ismeth hanya berada satu hari di Tanjungpinang, untuk keperluan mencoblos calon gubernur Kepri 2010-2015.

"Sore hari Bapak langsung ke Jakarta. Tidak ada agenda lain di Tanjungpinang, hanya untuk mencoblos," kata dia.

Hakim izinkan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah untuk meninggalkan rumah tahanan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

"Majelis hakim memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah di Kepulauan Riau," kata ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba.

Ismeth sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawalan dan pengawasan selama Ismeth berada di Kepulauan Riau.

"Agar tim penuntut umum untuk segera membawa terdakwa kembali ke rumah tahanan Cipinang setelah pemilihan kepala daerah," kata hakim Tjokorda.

Hakim hanya mengizinkan Ismeth selama sehari untuk meninggalkan rumah tahanan. Hakim juga meminta Ismeth untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

0 comments:

  © NUMPANG share template Newspaper Style by pak ELA

Back to TOP